Dasar Hukum IPL Perumahan Cluster - Iuran Pengelolaan Lingkungan atau IPL merupakan biaya yang harus penghuni atau pemilik rumah bayarkan untuk mendukung pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan perumahan. Pada perumahan cluster, IPL umumnya berfungsi untuk membiayai berbagai kebutuhan bersama, seperti keamanan, kebersihan, pengangkutan sampah, perawatan taman, penerangan jalan, hingga pemeliharaan fasilitas lingkungan.

Lalu, apa dasar hukum IPL perumahan cluster? Pada dasarnya, pemungutan IPL tidak hanya berkaitan dengan aturan mengenai perumahan, tetapi juga dapat berdasar pada perjanjian antara pemilik atau penghuni dengan pengembang maupun pengelola.

Regulasi Utama yang Menjadi Dasar Hukum IPL

Beberapa peraturan perundang-undangan dapat menjadi payung hukum dalam pengelolaan lingkungan dan pembiayaan fasilitas bersama. Namun, perlu anda pahami bahwa tidak semua ketentuan tersebut secara khusus mengatur IPL untuk rumah tapak dalam cluster. Beberapa aturan lebih spesifik mengatur rumah susun, tetapi prinsip mengenai pengelolaan dan pembiayaan lingkungan dapat menjadi bagian dari kerangka hukum pengelolaan hunian.

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur berbagai hal mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan rumah susun. Salah satunya berkaitan dengan bebab biaya pengelolaan kepada pemilik atau penghuni secara proporsional.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun

PP Nomor 4 Tahun 1988 mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rumah susun, termasuk aspek pengelolaan dan pembiayaannya. Aturan ini dapat menjadi bagian dari kerangka hukum pengelolaan hunian bersama, khususnya pada rumah susun. Sementara itu, untuk perumahan cluster, dasar pengelolaan IPL perlu dilihat kembali dari dokumen perjanjian dan ketentuan yang berlaku pada kawasan tersebut.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun

PP Nomor 13 Tahun 2021 merupakan salah satu peraturan yang mengatur penyelenggaraan rumah susun dan memperbarui ketentuan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2011.

Di dalam pengelolaan hunian bersama, terdapat biaya untuk menjaga dan merawat fasilitas serta lingkungan. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan fasilitas bersama membutuhkan pembiayaan dari pihak yang menikmati dan menggunakan fasilitas tersebut.

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009

Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 mengatur mengenai pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman di daerah. Aturan mengenai prasarana, sarana, dan utilitas ini berkaitan dengan pengelolaan lingkungan perumahan setelah penyerahan fasilitas tertentu kepada pemerintah daerah. Dalam praktiknya, status dan pengelolaan fasilitas lingkungan dapat berpengaruh terhadap siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya.

Karena itu, ketika membahas IPL perumahan cluster, penting untuk melihat apakah fasilitas masih menjadi tanggung jawab pengembang atau pengelola, atau sudah menjadi bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas milik pemerintah daerah.

5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

UU Nomor 1 Tahun 2011 mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia. Undang-undang ini menjadi salah satu dasar dalam melihat tanggung jawab penyelenggaraan dan pengelolaan kawasan perumahan. Tentunya perlu pengelolaan lingkungan yang baik agar kawasan hunian tetap aman, nyaman, sehat, dan terawat.

Dalam konteks IPL, biaya yang terkumpul dari penghuni dapat berguna untuk mendukung kegiatan pengelolaan lingkungan sepanjang terdapat dasar kewajiban dan penggunaan dana yang jelas.

 Baca Juga: Manfaat Aplikasi Penghuni bagi Developer dan Pengelola Perumahan

Dasar IPL dari Perjanjian Perdata

Selain peraturan perundang-undangan, dasar hukum IPL perumahan cluster juga sangat berkaitan dengan perjanjian antara pemilik atau penghuni dengan pengembang maupun pengelola.

Pada saat membeli rumah, pemilik biasanya menandatangani dokumen seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB. Dalam dokumen tersebut dapat tercantum ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan, termasuk kewajiban membayar IPL.

Selain PPJB, terdapat pula Berita Acara Serah Terima atau BAST dan dokumen lain yang dapat memuat ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan, fasilitas bersama, serta kewajiban pemilik atau penghuni.

Dengan demikian, sebelum mempermasalahkan  pembayaran IPL, penting untuk memeriksa dokumen yang menjadi dasar hubungan hukum antara penghuni, pemilik, pengembang, dan pengelola.

Pentingnya Perjanjian IPL

Perjanjian menjadi penting karena untuk rumah tapak dalam kawasan cluster, kewajiban membayar IPL tidak dapat hanya berdasar dari aturan mengenai rumah susun. Jika kewajiban membayar IPL telah tersepakati dalam perjanjian yang sah, ketentuan tersebut pada prinsipnya mengikat pihak-pihak yang membuatnya. Hal ini berkaitan dengan asas pacta sunt servanda, yaitu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.

Syarat sah perjanjian sendiri berkaitan dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Karena itu, klausul mengenai IPL idealnya harus secara jelas, termasuk mengenai besaran biaya, fasilitas apa saja yang masuk dalam pengelolaan IPL, mekanisme pembayaran, serta ketentuan apabila terjadi perubahan tarif.

Siapa yang Wajib Membayar IPL?

Pada prinsipnya, pemilik atau penghuni yang memiliki kewajiban berdasarkan perjanjian dan ketentuan pengelolaan Kawasan adalah orang yang wajib membayar IPL. Pembayar IPL adalah orang yang berkontribusi untuk membiayai berbagai kebutuhan lingkungan bersama di Kawasan tempat mereka tinggal.

Namun, kewajiban pembayaran sebaiknya memiliki dasar yang jelas. Pengelola juga perlu memberikan informasi mengenai penggunaan dana agar penghuni dapat mengetahui untuk apa saja IPL yang mereka bayarkan selama ini.

Selain itu, penetapan tarif IPL seharusnya tidak secara sembarangan tanpa memperhatikan dasar perjanjian dan ketentuan pengelolaan kawasan. Besaran IPL idealnya memiliki dasar perhitungan yang dapat penghuni terima atau pahami. Misalnya, biaya keamanan, kebersihan, pengangkutan sampah, pemeliharaan taman, penerangan, dan biaya operasional lainnya.

Jika terdapat perubahan tarif, mekanismenya juga perlu mengacu pada perjanjian atau aturan yang telah penguhi dan pengelola sepakati. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul perselisihan antara penghuni dan pengelola.

Sanksi Jika IPL Tidak Dibayar

Apabila penghuni tidak membayar IPL sesuai kewajibannya, pengelola dapat menerapkan konsekuensi apabila hal tersebut memiliki dasar dalam perjanjian atau ketentuan yang berlaku.

Contohnya dapat berupa denda keterlambatan atau konsekuensi administratif lainnya. Dalam kondisi tertentu, pengelola juga dapat mengatur pembatasan layanan tertentu sepanjang memiliki dasar hukum atau dasar perjanjian yang jelas.

Namun, penerapan sanksi tetap harus secara proporsional. Pengelola tidak boleh menggunakan sanksi secara sewenang-wenang atau melakukan tindakan yang melanggar hak-hak penghuni.

Di sisi lain, seharusnya penghuni juga perlu memahami bahwa fasilitas lingkungan membutuhkan biaya perawatan. Jalan, taman, keamanan, kebersihan, penerangan, dan fasilitas bersama lainnya tidak dapat berjalan tanpa biaya operasional.

Dengan demikian, kewajiban IPL sebaiknya tidak hanya dilihat dari adanya tagihan, tetapi juga dari dasar perjanjian, tujuan penggunaan dana, mekanisme penetapan tarif, serta pengelolaan fasilitas bersama. Pengelolaan IPL yang transparan dan berdasarkan kesepakatan dapat membantu menciptakan lingkungan perumahan yang terawat sekaligus mengurangi potensi perselisihan antara penghuni dan pengelola.

ZERRA LIVIN
Masa Depan Hunian Mulai dari Sini
Admin: +62 811 3509 066
Intagram @myzerra.id
Linkedin Zerra Technologies Zerra Technologies | LinkedIn